Ijazah Jokowi

Bantah Tuduhan Edit Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Malah Seret Kader PSI

Kabar terbaru, Roy Suryo membantah tudingan dirinya mengedit foto ijazah milik mantan Presiden RI tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Kolase Kompas.com dan Youtube Metro TV
IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Kabar terbaru, Roy Suryo membantah tudingan dirinya mengedit foto ijazah milik mantan Presiden RI tersebut.

Tidak sendirian, Roy Suryo menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya yang ikut berkoar soal ijazah Jokowi.

Untuk kasus tersebut terbagi menjadi dua klaster, pertama terdiri dari lima orang, sedangkan sisanya masuk klaster dua.

Mulai Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah masuk klaster pertama.

Sedangkan untuk klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Berikut pasal yang menjerat dua klaster tersangka:

  1. Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
  2. Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Khusus untuk pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Roy Suryo dan rekan-rekannya diduga telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut para tersangka menyebarkan tuduhan palsu.

Selain itu, kedelapan tersangka melakukan edit atau manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Irjen Asep, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat lalu.

ROY SURYO - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo saat diwawancarai soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
ROY SURYO - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo saat diwawancarai soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). (TribunJakarta.com)

Baca juga: Roy Suryo Cs Diduga Sebar Tuduhan Palsu dan Manipulasi, Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Tuduhan Edit dan Manipulasi Digital Ijazah Jokowi Dibantah Roy Suryo

Mengetahui tuduhan tersebut, Roy Suryo langsung memberikan bantahan.

Roy Suryo mengungkapkan bantahan tersebut dalam konferensi pers terbaru di Aula DHN '45 Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) siang,

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved