Mahasiswa Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Purwakarta, Jasad Korban Sempat Disimpan di Rumah
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan pengakuan tersangka, pada Senin (10/11/2025).
TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan Ardiayana Akmal (23) yang merupakan mahasiswa ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15).
Tragedi memilukan itu dilakukan Ardiayana Akmal di rumahnya, pada Jumat (17/10/2025), sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan pengakuan tersangka, pada Senin (10/11/2025).
Kejadian bermula ketika Akmal berkenalan dengan korban melalui sosial media pada Oktober 2025.
Setelah menjalani perkenalan singkat, Akmal mengajak JS untuk bertemu.
Tersangka langsung menjemput korban di sekolahnya menggunakan sepeda motor.
"Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.
Baca juga: Wulan Masih Syok di Pusara Sang Ayah, Amizan Jadi Korban Pembunuhan di Bintan
Akmal pun mengajak korban ke rumahnya dan langsung mengajak berhubungan intim.
Namun, terdapat penolakan dari korban yang membuat Akmal naik pitam hingga melakukan kekerasan.
Setelah menganiaya korban menggunakan benda tumpul, Akmal merudapaksa korban.
"Korban akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran napas," ujar Anom.
Lebih memilukan lagi, lanjut dia, pelaku membiarkan jasad korban di kamar selama delapan jam, dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB.
Saat ibunya pulang, ia menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kenalan Via Medsos, Mahasiswa Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Purwakarta: Jasad Disimpan di Kamar"
| Perempuan 19 Tahun Tewas Kecelakaan Maut di Ngawi, Korban Disambar Truk |
|
|---|
| Nenek Siin Ditipu Rp52 Juta Demi Rumah Impian di Batam, Kini Hanya Tinggal di Gubuk Tanpa Listrik |
|
|---|
| Sidang Penganiayaan ART di Batam, Roslina Akui Gaji Tak Dibayar Langsung ke Korban |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Lanjut ke Pembuktian |
|
|---|
| Roslina Disorot di Sidang PN Batam, Bantah KDRT Namun Akui Pernah Menjambak ART Intan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.