Tanpa Warna Hitam, Ini 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022, Putih untuk Kendaraan Pribadi

Pelat warna hitam yang biasanya diperuntukkan untuk kendaraan milik perorangan akan berganti menjadi warna putih.

istimewa
Foto Ilustrasi. Pelat nomor modifikasi 

- Pelat hijau dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara untuk kendaraan listrik akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang

Pelat nomor pun harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. 

Pelat nomor harus memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku.

Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved