Tanpa Warna Hitam, Ini 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022, Putih untuk Kendaraan Pribadi

Pelat warna hitam yang biasanya diperuntukkan untuk kendaraan milik perorangan akan berganti menjadi warna putih.

istimewa
Foto Ilustrasi. Pelat nomor modifikasi 

TRIBUNBATAM.id - Mulai tahun depan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bakal berganti.

Pelat warna hitam yang biasanya diperuntukkan untuk kendaraan milik perorangan akan berganti menjadi warna putih.

Begitu juga dengan kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Dilansir dari Kompas.com (14/8/2021), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan dimulai tahun depan.

Baca juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM via Online, Cuma Butuh KTP

Nantinya, perubahan warna pelat nomor kendaraan akan dilakukan secara bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu. 

Alasan ada perubahan warna pelat nomor adalah untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang eletronik dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran. 

Jika pelat nomor memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto sering terjadi salah baca. Misalnya, angka 5 bisa dikira huruf "S".

Begitu pun angka "1" mirip dengan huruf "I". 

Perlu diketahui bahwa pelat kendaraan bermotor adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan 5 Bansos PPKM yang Cair September 2021

Perincian warna pelat nomor kendaraan yang terbaru

Dikutip dari aturan tersebut, berikut perincian warna pelat nomor kendaraan yang terbaru: 

- Pelat putih dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional.

- Pelat kuning dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor umum.

- Pelat merah dengan tulisan putih adalah pelat untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah. 

- Pelat hijau dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara untuk kendaraan listrik akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang

Pelat nomor pun harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. 

Pelat nomor harus memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku.

Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved