Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September
enjabaran tentang aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah daerah di Indonesia masih menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Status PPKM merujuk pada angka kasus Covid-19 suatu daerah, dan terdapat aturan-aturan menyertainya.
Penjabaran tentang aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan ini diperbarui seiring perpanjangan PPKM hingga 6 September, dan menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).
Berikut aturan terbaru dimasa PPKM hingga 6 September 2021:
Aturan terbaru PPKM Level 4
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melalui pembelajaran jarak jauh, maksimal 25 persen pendidik melakukan persiapan teknis Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Baca juga: Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
4. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.
6. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.