Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening
Untuk melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa langsung mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP /Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta).
Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar,ada baiknya diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Mudah Pesan Kamar Hotel Lewat Aplikasi Grab
Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT
- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Siapkan dokumen yang diminta
- Centang kolom "Saya Setuju" pada bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen
- Kemudian, klik kolom "Berikutnya"
- Kamu akan diminta mengisi "Data Pekerja" yang meliputi:
* NIK Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan