Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening

Untuk melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa langsung mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

* Kartu Keluarga

* Surat Keterangan Berhenti Bekerja

* Buku rekening

* Foto diri tampak depan

- Formulir pengajuan JHT

Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020)
Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020) (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

- NPWP jika pencairannya di atas Rp 50 juta.

* Jika sudah selesai mengupload, Anda tinggal klik "Berikutnya"

* Setelah itu Anda akan diarahkan ke menui"Konfirmasi Data Pengajuan" yang berisi dokumen-dokumen dan data-data yang telah diisi.

* Jika sudah yakin dokumen dan data yang diisi telah sesuai, Anda tinggal klik menu "Simpan"

* Selanjutnya, akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan

* Lalu, Anda akan dikirimkan email yang berisi salah satunya adalah waktu pengajuan klaim.

Nantinya pada waktu yang tertera tersebut Anda akan divideo call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan saat waktu yang dijadwalkan tersebut handphone Anda aktif dan dokumen persyaratan asli yang diminta telah siap.

* Terakhir, jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved