BATAM TERKINI
Divonis 1 Tahun Penjara, Bos Besi Tua di Batam Banding: Ini Tidak Adil yang Mulia
Bos besi tua di Batam, Usman alias Abi menyatakan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam, Jumat (3/9)
Sebagaimana diketahui, putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batam pada sidang sebelumnya.
Saat itu JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Ajukan Banding, Kejari Batam: Silakan Saja
Terdakwa dan penasehat hukumnya dalam kasus penadahan besi scrap di Kabil Batam akan mengajukan banding.
Itu setelah majelis hakim PN Batam memutus ketiganya 1 tahun penjara.
Tidak tinggal diam, Kejaksaan Negeri Batam juga akan mengajukan banding melihat langkah hukum tersebut.
"Silakan saja [banding], itu hak konstitusional. Yang pasti, harus kita hormati putusan tersebut," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi kepada Tribun Batam, Jumat (3/9/2021).
Ia menganggap hal ini adalah suatu kewajaran dalam persidangan. Di mana, pendapat hakim dan jaksa bisa sama bahkan berbeda.
Dalam kasus ini, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara.
"Hal itu lumrah," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Usman alias Abi, bos besi tua di Batam, sempat mengungkapkan isi hatinya melalui penasehat hukum, Yusuf Norrisaudin sebelum sidang pembacaan putusan digelar.
Abi menceritakan bahwa dirinya hanyalah korban persaingan bisnis semata.
"Majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, saya adalah korban persaingan bisnis. Saya tidak bersalah, mohon dibebaskan dari semua tuntutan," ungkap Abi melalui Yusuf kepada Tribun Batam, Senin (30/8/2021).
Pembelaan ini disebut Yusuf bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan jika hubungan terdakwa Abi dan saksi Kasidi alias Ahok adalah teman.
Tidak hanya itu, besi scrap yang dibeli terdakwa dari PT. Ecogreen tersebut telah dilakukan dengan benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0309sidang-putusan-kasus-besi-tua.jpg)