BATAM TERKINI
Divonis 1 Tahun Penjara, Bos Besi Tua di Batam Banding: Ini Tidak Adil yang Mulia
Bos besi tua di Batam, Usman alias Abi menyatakan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam, Jumat (3/9)
Bahkan, pengangkutannya pun dilakukan secara terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyi.
"Melewati pemeriksaan petugas keamanan (security) dan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Harga pun di atas rata-rata pasaran. Gate pass yang sah dan ditandatangani oleh manager perusahaan," ungkap Yusuf lagi menyampaikan pembelaan atau isi hati terdakwa.
Jadi, ia yakin jika barang-barang atau besi-besi itu bukanlah hasil kejahatan.
Anehnya, lanjut Yusuf, dari 47 truk yang keluar dari PT. Ecogreen dengan gate pass yang sama, hanya truk yang dibeli Abi saja yang dipermasalahkan. 43 truk lainnya tidak.
"Jadi terdakwa menekankan bahwa dia memang melakukan jual beli besi scrap dengan benar dan itikad baik. Tetapi sekarang malah dia dan adiknya dipenjara. Tentu hal ini menjadi suatu peristiwa yang dapat merusak iklim investasi," lanjutnya.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0309sidang-putusan-kasus-besi-tua.jpg)