Oknum Dokter Nakal di Batam Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU Kejari
Oknum dokter nakal di Batam, Dimasanders (38) terlihat menggelengkan kepalanya saat sidang putusan dibacakan. Ia divonis 3 tahun penjara oleh hakim
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum dokter nakal di Batam, Dimasanders (38), hanya bisa terdiam sangat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadapnya.
Sesekali, ia terlihat menggeleng-gelengkan kepala. Seolah tak menerima.
Sebab, putusan (vonis) dari hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Saat itu jaksa menuntutnya hanya 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Dimasanders selama tiga tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim, Nanang Herjunanto didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan David Sitorus, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Kamis (2/9/2021) sore.
Baca juga: Sidang Oknum Dokter Nakal di Batam Digelar Tertutup, Ini Alasan Jaksa
Baca juga: Nasib Oknum Dokter Nakal di Batam, Jaksa Tuntut Pidana Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Di balik layar video teleconference, Dimasanders hanya dapat menelan ludah.
Tentu Dimas tak menyangka. Perbuatan asusila terhadap VS (22), pasiennya sendiri, membuat ia harus meringkuk di balik jeruji besi.
Terpisah, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim perihal perbedaan tuntutan dengan putusan untuk Dimasanders.
"Ya, kami hargai putusan tersebut. Namanya perbedaan biasa terjadi," ujar Wahyu kepada Tribun Batam, Jumat (3/9/2021).
Ia menegaskan, masih ada waktu 7 hari ke depan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menentukan sikap.
"Kita lihat nanti, apa langkah hukum terdakwa," pungkasnya.
Dimasanders dinyatakan melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Ia terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap VS, korban, saat sedang bertugas di salah satu klinik kawasan KDA, Kota Batam.
Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menjadi sorotan publik.
Apalagi beredar informasi jika perbuatan asusila ini tidak hanya sekali dilakukan oleh terdakwa.
"Pelaku juga pernah bermasalah sebenarnya, jadi kemungkinan terulang lagi itu ada. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha beberapa hari lalu.