Oknum Dokter Nakal di Batam Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU Kejari
Oknum dokter nakal di Batam, Dimasanders (38) terlihat menggelengkan kepalanya saat sidang putusan dibacakan. Ia divonis 3 tahun penjara oleh hakim
Ombudsman Kepri Kaget Dimasanders Dituntut 14 Bulan Penjara
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
Lagat berharap, majelis hakim dapat melihat kasus ini sebagai hal serius. Mengingat, Dimasanders adalah seorang dokter.
Tindakannya tersebut sangat disayangkan dan sedikit memperburuk citra kedokteran.
"Saya tak masuk ke substansi. Itu biar pengacara dan jaksa saja. Tapi, kami berharap hakim imparsial dalam memutuskan, kalau bisa memang maksimal," ungkap Lagat.
Sebetulnya, Lagat sendiri mengaku kaget saat mendengar Dimasanders dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia beranggapan, untuk memberikan efek jera, seharusnya hukuman terhadap terdakwa bisa lebih dari itu
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam