Pelaku Pembunuahan Sadis ASN Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Tukar Nama Jadi Bang Toyib
Mantan penjaga TPU Kandang Kawat Kota Palembang terpincang-pincang setelah kaki kanannya ditembak anggota Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kamis
"Karena saya kerjanya di kuburan (Kandang Kawat), jadi saya sarankan saja begitu," ucapnya.
Untuk diketahui, Nopi adalah paman kandung terpidana Mgs Yudi Thama Redianto (41) yang sudah lebih dulu ditangkap dan divonis bersalah berdasarkan putusan hakim.
Nopi mengaku mendapat janji bayaran sebesar Rp.5 juta untuk membantu membunuh korban.
Namun uang tersebut baru diterima Rp. 1 juta dan sisanya belum diterima lantaran kasus pembunuhan yang mereka lakukan keburu terungkap.
"Saya takut ditangkap, makanya saya kabur," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, Nopi terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan begitu, Nopi terancam dihukum seumur hidup penjara atau hukuman mati.
"Kita masih melakukan pengejaran pada satu orang lagi. Kita imbau kepada bersangkutan yakni inisial A untuk segera menyerahkan diri karena pengejaran akan tetap kita lakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Apiyanita, sempat menghebohkan masyarakat.
Jenazah ASN PUPR tersebut ditemukan dalam keadaan dicor di Tempat Pemakaman Umum Kandang Kawat Kota Palembang, Jumat (25/10/2019)
Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas empat pelaku yang membunuh korban yakni Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26).
Sedangkan Nopi alias Acik dan Amir berhasil buron setelah melakukan pembunuhan.
Sementara itu, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Mgs Yudi Thama Redianto (41) salah seorang otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.
Majelis menilai, keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Peristiwa dua tahun lalu
