Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Maksimal 30 Persen

Nilai saldo yang bisa dicairkan 30% jika digunakan untuk bantuan mencicil uang muka rumah.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK E-KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya). 

Sebagai catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Baca juga: Syarat Mengurus Akta Kelahiran dan Kematian Online, Bisa Dicetak Sendiri, Ini Caranya

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karimun.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karimun. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim 

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal 

- Mengunggah dokumen persyaratan 

- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean. 

- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 

- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian informasi cara mengklaim dan mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved