Syarat Mengurus Akta Kelahiran dan Kematian Online, Bisa Dicetak Sendiri, Ini Caranya
Masyarakat tak perlu bersusah payah mengurus dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian karena bisa diurus online
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan.
Dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian atau yang berhubungan dengan data kependudukan bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Kemudahan ini membuat masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mengurus dokumen.
Dilansir dari indonesia.go.id, meski dicetak di selembar kertas dan bukan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.
Baca juga: HOREE!, Masyarakat Kini Bisa Cetak Kartu Keluarga dan E-KTP Mandiri di Mesin Seperti di ATM
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah.
Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.

Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Baca juga: Cukup KTP dan KK, Cara Daftar Penerima Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Cara mencetak dokumen secara mandiri
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
Jika Warga DKI Jakarta, bisa mengakses layanannya di laman Alpukat Betawi.