Kegiatan Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 7 September 2021, SIMAK Cara Daftar dan Download
Selama pandemi Covid-19 berlangsung aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan pemerintah melacak dan menghentikan penyebaran Covid-19 menjadi penting
TRIBUNBATAM.id - Status perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut hingga 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 diikuti beleid dari pemerintah untuk berbagai sektor industri, jasa dan trasportasi.
Dan salah satunya menekankan pentingnya mengunduh aplikasi PeduliLindungi di perangkat Android atau iOS.
Selama pandemi Covid-19 berlangsung, aplikasi yang dikembangkan pemerintah melacak dan menghentikan penyebaran Covid-19 itu menjadi penting.
Pada dasarnya, aplikasi PeduliLindungi juga mendeteksi apakah seseorang sudah menerima vaksin Covid-19 atau belum.
Melalui aplikasi akan terdata dosis vaksin yang diberikan, lokasi dan jenis vaksin Covid-19 yang diperoleh.
Baca juga: Cara Mudah Mendaftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLindungi dan vaksin.loket.com
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Penumpang Pesawat kini Wajib Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah pun serius menerapkan aplikasi ini, dengan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki 2 shift kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2.
Aturan dan kebijakan yang mengatur mengenai PPKM Level 2-4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Salah satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September."
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021) dikutip dari Kontan.
Baca juga: Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
Cara unduh dan mendaftar
1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore
2. Klik "Masuk" dan setujui kebijakan privasi yang diberikan
3. Klik "Daftar" apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
4. Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik "Masuk"
5. Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon
6. Masukkan kode verifikasi selanjutnya berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Perjalanan
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi.
- Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
- Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19
- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19
- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.
Baca juga: Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi dan melakukan login
- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak
- Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
- Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.
Baca juga: Cara Install PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Darat Saat PPKM
Daftar lengkap aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Level 4
Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
PPKM Level 3
Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

PPKM Level 2
Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin Kedua Tak Muncul di PeduliLindungi, Simak Langkah Berikut
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id untuk Syarat Naik Pesawat
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik Darat, Laut, Udara PPKM 23-30 Agustus 2021, PeduliLindungi Penting
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)