Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

Aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan jarak jauh untuk semua moda transportasi; darat, laut dan udara mulai dilakukan Sabtu pekan lalu

BOEING/Paul C Gordon
Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang. Ilustrasi pesawat Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan jarak jauh untuk semua moda transportasi; darat, laut dan udara mulai dilakukan pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (28/8/2021).

Aplikasi ini diintegrasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Pemerintah berharap aplikasi ini berguna untuk membantu mengelola mobilitas masyarakat di tengah pandemi.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bahkan mengatakan, akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sektor transportasi.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja.

Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut dalam konferensi pers, 23 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Jadi Syarat Utama Perjalanan, Cek Cara Daftar dan Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Dan kini aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19 itu menjadi penting.

Aplikasi itu menjadi salah satu syarat kegiatan industri, retail hingga perdagangan.

Aturan mengenai PPKM Level 2-4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 38/2021.

Berdasarkan Inmendagri No 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.

VAKSIN COVID-19 - Jokowi Sudah Disuntik, Simak Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. FOTO: ILUSTRASI LAMAN PeduliLindungi
VAKSIN COVID-19 - Jokowi Sudah Disuntik, Simak Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. FOTO: ILUSTRASI LAMAN PeduliLindungi (Kompas.com)

Berikut rincian terkait penggunaan aplikasi pada daerah yang menerapkan PPKM:

PPKM Level 4

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Baca juga: Cara Install PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Darat Saat PPKM

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved