PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline
Berikut cara membuat NPWP secara online dan offline beserta manfaat dan kemudahan yang bisa didapatkan seluruh masyarakat Indonesia
TRIBUNBATAM.id - Simak cara membuat NPWP secara online dan offline beserta manfaat dan kemudahan yang bisa didapatkan seluruh masyarakat Indonesia.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.
Kode unik pada NPWP tersebut yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.
yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Mengurusnya, Bisa Daftar Online atau ke Kantor Pajak
Lalu, bagaimana cara membuat NPWP?
Terdapat dua cara membuat NPWP, yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline.
Masih mengutip dari Indonesia.go.id, berikut cara membuat NPWP secara online maupun offline:

Cara membuat NPWP online:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password baru.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada pada e-mail masuk dari Ditjen Pajak.