PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline
Berikut cara membuat NPWP secara online dan offline beserta manfaat dan kemudahan yang bisa didapatkan seluruh masyarakat Indonesia
- Setelah proses aktivasi selesai, kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
- Setelah pengisian seluruh data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian secara teliti dan tidak terburu-buru.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
Baca juga: Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya
- Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:
- Hadir langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat sesuai dengan domisili.
- Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat yang sudah disebutkan.
- Apabila domisili berbeda dengan KTP, membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan
- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.