PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline

Berikut cara membuat NPWP secara online dan offline beserta manfaat dan kemudahan yang bisa didapatkan seluruh masyarakat Indonesia

Tribun Solo
PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline. ILUSTRASI 

- Setelah proses aktivasi selesai, kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya. 

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar. 

- Setelah pengisian seluruh data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian secara teliti dan tidak terburu-buru. 

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. 

Baca juga: Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya

- Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Salin token yang sudah didapatkan.

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Ilustrasi Kartu NPWP
Ilustrasi Kartu NPWP (TRIBUNNEWS.com)

Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:

- Hadir langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat sesuai dengan domisili.

- Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat yang sudah disebutkan.

- Apabila domisili berbeda dengan KTP, membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan

- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved