PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline

Berikut cara membuat NPWP secara online dan offline beserta manfaat dan kemudahan yang bisa didapatkan seluruh masyarakat Indonesia

Tribun Solo
PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline. ILUSTRASI 

- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak.

- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima.

- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak.

Baca juga: NPWP Bendahara Diganti NPWP Instansi Pemerintah, Kanwil DJP Kepri Adakan Webinar Sosialisasi 

Dikutip dari pajak.go.id, berikut manfaat dari masyarakat yang memiliki NPWP

- Kemudahan dalam administrasi Perpajakan

Warga negara yang memiliki NPWP akan mendapat kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti permohonan pengurangan pajak.

- Pemotongan pajak yang lebih rendah

Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi.

- Persyaratan administrasi

Warga negara yang memiliki NPWP akan dimudahkan dalam hal mengurus adminstrasi di berbagai instansi, contohnya dalam pembuatan rekening koran dan pembuatan pasport.

Baca juga: Lelang Toyota Avanza Veloz di Kantor Pajak Dibuka hingga 11 Juni, Modalnya Rp 20 Juta

Baca juga: BERITA KEPRI, SMAN 1 Singkep Ikuti Tik Tok Challange Kantor Pajak Bintan & Dabo Singkep

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved