KORUPSI DI BINTAN

Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi terkait Kasus Apri Sujadi di Mapolres Tanjungpinang

KPK kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi. Ada 5 saksi yang dipanggil, Senin (6/9) ini

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
(Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi terkait Kasus Apri Sujadi di Mapolres Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi atas dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK meminjam tempat di Mapolres Tanjungpinang yang berada di Jalan A Yani, Senin (6/9/2021).

Adapun 5 orang saksi tersebut yakni;

1. BUDIANTO Swasta

2. AMAN, Direktur PT BERLIAN INTI SUKSES, PT BATAM SHELLINDO PRATAMA, dan PT KARYA PUTRI MAKMUR

3. SETIA KURNIAWAN, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan

4. BOBBY SUSANTO, Direktur CV THREE STAR BINTAN (Cabang Tanjungpinang)

5. AGUS, Direktur CV THREE STAR BINTAN tahun 2009 sampai sekarang

"Hari ini pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka AS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang," sebut Jurubicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Dari catatan Tribun Batam, pemanggilan terhadap Bobby Susanto, dan Agus adri CV Three Star Bintan bukan pemanggilan pertama.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Hari Ini di Jakarta terkait Kasus Apri Sujadi

Baca juga: Poin-poin Kasus yang Menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, keduanya juga dipanggil KPK sebagai saksi pada 7 April 2021 lalu atau sebelum KPK menetapkan Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar, Plt Kepala BP Bintan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 12 Agustus 2021.

Sementara itu, pada Jumat (3/9/2021) lalu, KPK juga memanggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto.

Pemanggilan politisi Nasdem tersebut sebagai saksi dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka AS dan MSU.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan atas nama saksi BOBBY JAYANTO, Anggota DPRD Provinsi Kepri," sebut Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Diberitakan, Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah mentapkan dua tersangka dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK
Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK (ISTIMEWA)

Dimana AS sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan dan MSU menjabat sebagai Plt. Kepala BP Bintan.

"Untuk AS ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," sebutnya, Kamis (12/8/2021).

Akibat perbuatan keduanya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," imbaunya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved