KORUPSI DI BINTAN
KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Hari Ini di Jakarta terkait Kasus Apri Sujadi
KPK memeriksa anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto hari ini di Jakarta terkait kasus hukum yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto hari ini, Jumat (3/9/2021) ke Jakarta.
Pemanggilan politisi Nasdem itu, masih terkait penyidikan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 atas nama tersangka Apri Sujadi (AS) dan Muhammad Saleh Umar (MSU).
Dalam hal ini, kapasitas Bobby Jayanto sebagai saksi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Muhammad Saleh Umar sebagai tersangka pada Kamis (12/8/2021) lalu dan ditahan di hari yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan atas nama saksi BOBBY JAYANTO, Anggota DPRD Provinsi Kepri," sebut Plt Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan, Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah mentapkan dua tersangka dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan.
Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.
AS menjabat sebagai Bupati Bintan dan MSU menjabat sebagai Plt. Kepala BP Bintan.
"Untuk AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," sebutnya, Kamis (12/08/2021).

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," imbaunya.
Terima Setoran Rp 6,3 M
Sebelumnya diberitakan, tidak tanggung-tanggung Bupati Bintan Apri Sujadi menerima uang setoran Rp 6,3 Miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Tidak hanya Apri, Saleh Plt kepala BP Bintan menerima uang sebesar Rp 800 juta.