NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba, Ini Peran Masing-masing

Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (11/11) karena kasus narkoba

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang saat digiring bersama tersangka narkoba lainnya di Mapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/11/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang, Ra (33) dan Sb (33), ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi
  • Mereka ditangkap bersama satu warga sipil, RF (22), di tiga lokasi berbeda, yakni Kampung Bugis, Ganet, dan kawasan Tepi Laut
  • Sb berperan sebagai perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada Ra, sementara Ra terindikasi hanya pengguna
  • Polisi masih memburu pemasok utama narkoba, Mk

 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mereka berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan selama ini bertugas di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kedua oknum Satpol PP Tanjungpinang itu masing-masing berinisial Ra (33) dan Sb (33).

Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (11/11/2025) lalu.

Selain keduanya, polisi juga menangkap pelaku lainnya yang merupakan warga sipil berinisial RF (22). 

Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Kampung Bugis, Ganet dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang.

Kasus ini mulai terungkap, setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Rf terlebih dahulu.

Kala itu polisi menyita barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan Rf, terungkap dia sudah menjual sejumlah pil ekstasi ke oknum Satpol PP inisial Sb.

Polisi lalu meringkus Sb, dengan barang bukti empat butir ekstasi dan Ra.

Sb diyakini menjadi perantara pengiriman ekstasi dari Rf kepada Ra.

"Sb menerima upah sebesar Rp100 ribu per pil dari Rf," ujar Lajun Siado di Polresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025).

Peran RF dan Sb merupakan pengedar dan penjual. Sementara Ra terindikasi hanya sebagai pengguna.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait pelaku yang memasok narkoba jenis ekstasi tersebut kepada Rf.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved