Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Butuh Dokumen Ini, Daftar Online Lebih Mudah

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa menklaim atau mencairkan saldo JHT.

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 

- Peserta mengundurkan diri.

- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).

- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan (lampung.tribunnews)

Baca juga: 5 Bansos yang Cair Bulan September 2021, Begini Cara Mendapatkan BLT

Jika Anda termasuk kategori peserta seperti yang disebutkan di atas, ada baiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.

Berikut dokumen yang harus disiapkan :

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP /Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto Diri terbaru (tampak depan)

- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta).

Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar,ada baiknya diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS - BPJS - Inilah cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan, coba via SMS dan online. FOTO: ILUSTRASI
BPJS - BPJS - Inilah cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan, coba via SMS dan online. FOTO: ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai Fitur SPinjam, tak Butuh Jaminan Bisa Pilih Metode Cicilan

Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved