Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Butuh Dokumen Ini, Daftar Online Lebih Mudah
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa menklaim atau mencairkan saldo JHT.
TRIBUNBATAM.id - Berikut cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
JHT adalah program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Tujuannya adalah menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.
Atau, jika si peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang disebabkan baik oleh sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya ataupun bukan.
Jika peserta meninggal dunia, maka pihak yang berhak menerima manfaat JHT adalah mereka yang secara sah terdaftar sebagai ahli waris.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa menklaim atau mencairkan saldo JHT.
Misalnya saja, sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaannya, PHK, dan meninggal dunia.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenegakerjaan, bisa juga dilakukan secara online.
Baca juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Maksimal 30 Persen
Layanan antrean online BPJS Ketenagakerjaan semakin memudahkan masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang.
Cara mendaftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan pun terbilang cukup mudah.
Anda bisa melakukannya dari rumah dengan menggunakan ponsel atau perangkat komputer.
Untuk melakukan pendaftaran pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online Anda bisa langsung mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun, layanan ini hanya diperuntukan bagi kategori peserta sebagai berikut:
Syarat Peserta
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.