PPKM 7-13 September 2021, Begini Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 13 September 2021 dan disampaikan langsung Menko Marves Luhut
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 13 September 2021.
Keputusan ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Sejauh ini, Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Dia melaporkan situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan selama dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Per 5 September, tercatat hanya 11 Kota/Kabupaten yang berada di level 4.
Sementara jumlah kota/kabupaten yang berada di level 2 terus naik menjadi 43 dari 27 kota/kabupaten.
Baca juga: 6 September 2021 PPKM Berakhir? SIMAK Aturan Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal Laut
Luhut menambahkan, Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini berhasil turun dari PPKM Level 4 pekan lalu, kini berada di Level 3.
"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turunkan Level 3," ungkap Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (6/9/2021).
Namun, saat ini hanya Bali yang masih berada di level 4 status Covid-19.
"Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," jelas dia.
PPKM merupakan cara pemerintah menekan mobilitas masyarakat.
Ada sejumlah batasan yang diterapkan, salah satunya soal perjalanan.
Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi darat, laut dan udara harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Aturan penerbangan luar Jawa
Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0107_wisatan-ke-phuket.jpg)