PPKM 7-13 September 2021, Begini Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 13 September 2021 dan disampaikan langsung Menko Marves Luhut
Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.
Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.
Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.
Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali kembali Diperpanjang, Ada Perubahan Aturan, 20 Tempat Wisata Sudah Mulai Dibuka
Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.
Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3
Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.
Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.
Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.
Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.
Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.
Baca juga: Nasib PPKM Level 3 Kepri, Mendagri Minta Pemda Pelototi Data Terbaru Covid-19
Syarat naik pesawat terbang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0107_wisatan-ke-phuket.jpg)