CORONA KEPRI
SMPN 27 Batam Kejar Belajar Tatap Muka, Capaian Vaksinasi Corona Dosis 2 Sudah 80 Persen
Capaian vaksinasi corona di SMPN 27 Batam dosis dua sudah 80 persen. Sekolah di Kecamatan Sagulung ini siap menjalani belajar tatap muka.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - SMPN 27 Batam mempersiapkan diri untuk kembali menerapkan belajar tatap muka.
Salah satunya, mereka mengejar capaian Vaksinasi Corona di Batam, khususnya untuk pelajar.
Dari 1.345 pelajar, Kepala SMPN 27 Batam Bobor Hehe Tua Purba menyebut jika capaian Vaksinasi Corona di Batam sudah mencapai 80 persen dosis kedua.
Lewat Surat Edaran Pemprov Kepri Nomor : 567/SET-STC19/VIII/2021, Tanggal 21 Agustus 2021 yang ditanda tangani Pj Sekdaprov Kepr, Lamidi, ia meminta agar kepala daerah untuk menunda penyelenggaraan belajar tatap muka.
Ini berlaku sampai adanya penurunan kriteria level PPKM pada sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Dalam surat edaran yang ditujukan untuk Bupati dan Wali kota di Provinsi Kepri itu juga merinci angka positive rate di Provinsi Kepri hingga periode minggu III Agustus 2021 masih melebihi ambang batas yang ditetapkan WHO.
Organisasi Kesehatan Dunia itu menetapkan ambang batas positive rate kurang dari 5 persen.
Sementara angka positive rate Kepri hingga 21 Agustus 2021 sebesar 8,5 persen.
Pemprov Kepri juga melihat capaian vaksinasi corona di Kepri, khususnya untuk para pelajar.
Dalam surat tersebut, efikasi vaksin akan mencapai titik optimal bila dosis 2 atau dosis penuh telah diberikan.
Ini merujuk pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI.
Sejumlah daerah di Provinsi Kepri yang semula sudah menerapkan belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, terpaksa kembali menerapkan belajar dari rumah.
Sebut saja seperti Kota Batam. Pemko Batam bahkan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 proses belajar mengajar tatap muka diperbolehkan dengan persyaratan.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Corona di Tanjungpinang Dosis 2 Usia 12-17 Tahun Baru 47,2 Persen
Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam Akhirnya Sentuh Warga Kaveling Kabil Indah Nongsa

Hal ini tertuang di point A, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.
Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Hingga Senin (6/9), capaian vaksinasi corona untuk pelajar SMPN 27 Batam dosis dua sudah mencapai 80 persen," sebutnya.
Sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung ini sudah menyiapkan saran pendukung untuk menerapkan belajar tatap muka.
Pada pintu masuk SMPN 27 Batam, mereka sudah menyiapkan tempat cuci tangan dan juga cek suhu tubuh.
Sebelum masuk ke ruang kelas juga pihak sekolah sudah menyiapkan tempat cuci tangan.
Sementara dalam ruang kelas, pihaknya sudah mengatur jarak dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Sampai saat ini semuanya lancar," kata Bobor.
Baca juga: Pemkab Karimun Kebut Vaksinasi Corona ke Pelajar, Kejar Belajar Tatap Muka
Baca juga: Vaksinasi Corona Dosis 3 Untuk Nakes Karimun Bertahap, Kadinkes: Efeknya Cukup Kuat
Salah satu orang tua pelajar, Nanda mengaku senang karena anaknya sudah selesai menjalani Vaksinasi Corona di Batam dosis kedua.
Dengan ini, ia berharap bisa menerapkan belajar tatap muka.
Dia juga mengatakan belajar dari rumah yang dilaksanakan selama ini sangat tidak maksimal.
"Ya anak-anak sekarang susah dikasih tau.
Remaja sekarang ini kita tahulah," kata Nanda.
BEDA Sikap Mendagri dan Pemprov Kepri
Pro kontra soal belajar tatap muka di sekolah saat pandemi Covid-19 mengemuka, bahkan di level pejabat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengizinkan dibukanya belajar tatap muka di sekolah.
Khususnya bagi daerah yang berada pada PPKM level 1 hingga PPKM level 3.
Menurut Nadiem, vaksinasi corona untuk murid bukan menjadi keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah.
Namun yang harusnya menjadi pertimbangan adalah kondisi wilayah sekolah tersebut harus berada di level-1-3.
Selain itu, pembukaan sekolah ini juga harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hal berbeda justru diambil Pemprov Kepri.
Lewat Surat Edaran Pemprov Kepri Nomor : 567/SET-STC19/VIII/2021, Tanggal 21 Agustus 2021 yang ditanda tangani Pj Sekdaprov Kepr, Lamidi, ia meminta agar kepala daerah untuk menunda penyelenggaraan belajar tatap muka.
Ini berlaku sampai adanya penurunan kriteria level PPKM pada sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Dalam surat edaran yang ditujukan untuk Bupati dan Wali kota di Provinsi Kepri itu juga merinci angka positive rate di Provinsi Kepri hingga periode minggu III Agustus 2021 masih melebihi ambang batas yang ditetapkan WHO.
Organisasi Kesehatan Dunia itu menetapkan ambang batas positive rate kurang dari 5 persen.
Sementara angka positive rate Kepri hingga 21 Agustus 2021 sebesar 8,5 persen.
Pemprov Kepri juga melihat capaian vaksinasi corona di Kepri, khususnya untuk para pelajar.
Baca juga: Gubernur Kepri Kebut Capaian Vaksinasi Corona: Semoga Semua Sektor Kembali Pulih
Dalam surat tersebut, efikasi vaksin akan mencapai titik optimal bila dosis 2 atau dosis penuh telah diberikan.
Ini merujuk pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI.
Adapun capaian vaksinasi corona di Kepri untuk anak usia 12 sampai 17 tahun dosis pertama baru mencapai 42,98 persen.
Sementara untuk dosis dua mencapai 11,89 persen atau baru menyentuh 24.696 orang.
Kemudian capaian vaksinasi corona di Kepri untuk usia 18 tahun ke atas untuk dosis pertama mencapai 71,84 persen.
Sejumlah daerah di Provinsi Kepri yang semula sudah menerapkan belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, terpaksa kembali menerapkan belajar dari rumah.
Atau belajar secara daring atau online.
Sebut saja seperti Kota Batam. Pemko Batam bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 proses belajar mengajar tatap muka diperbolehkan dengan persyaratan.
Hal ini tertuang di point A, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.
Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian Kota Tanjungpinang yang sempat menggelar uji coba belajar tatap muka mulai 18 hingga 23 Agustus 2021.
Mereka pun kembali menerapkan belajar dari rumah berdasarkan hasil evaluasi.
Kemudian Kabupaten Natuna. Mereka menrapkan belajar tatap muka sejak Jumat (13/8).
Surat edaran dari Pemprov Kepri pun baru diterima Kadisdik Natuna, Senin (23/8).
Baca juga: Danrem 033/WP Beri Atensi Vaksinasi Corona di Batam untuk Pelajar
"Vaksinasi itu bukan keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah.
Kondisinya untuk membuka sekolah adalah dia ada di level 1-3, itu saja.
"Semua sekolah di level 1-3 boleh melaksanakan tatap muka," kata Nadiem dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).
Banyaknya penurunan capaian belajar hingga putus sekolah menjadi alasan Nadiem untuk kembali membuka sekolah.
Berdasarkan SKB 4 Menteri, hanya daerah dengan PPKM Level 4 saja yang dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Catatan Nadiem menunjukkan sebanyak 63 persen sekolah kini sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka, dan diwajibkan untuk membuka sekolah.
Dengan syarat para guru atau pengajarnya wajib untuk mendapat vaksinasi lengkap.
"Tapi vaksinasi guru menjadi kondisi untuk kewajiban untuk membuka tatap muka," imbuhnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri