CORONA KEPRI

Batam Gagal Turun dari PPKM Level 3, Diperpanjang hingga 20 September, Ini Pesan Walikota

Kota Batam masih akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September mendatang.

ISTIMEWA
Walikota Batam, HM Rudi mengatakan, Kota Batam masih akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September mendatang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam masih akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, ketika ditemui di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (7/9/2021).

Rudi mengungkapkan, surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah sampai kepadanya. Di dalam surat itu, dinyatakan bahwa Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih berstatus level 3.

"Masih level 3, instruksi Mendagri sudah keluar tadi malam, isinya sama," ujar Rudi.

Diketahui, Instruksi tersebut telah dikeluarkan pada 6 September 2021, dan ditandatangani oleh Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Adapun aturan-aturan PPKM dalam instruksi tersebut berlaku dari tanggal 7 hingga 20 September 2021.

Namun, hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih belum mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota tentang perpanjangan PPKM Level 3 ini.

"Belum, tapi nanti isinya menyesuaikan saja sama Inmendagri," ujar Rudi.

Daftar Aturan PPKM Level 3

PPKM di Batam level 3 di Batam diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang.

Meskipun jumlah kasus di Batam sudah turun dan banyak pasien covid-19 yang berhasil sembuh, tapi pemerintah pusat masih belum menurunkan level PPKM di Kota Batam.

Berikut ini daftar aturan PPKM Level 3 di Batam yang akan berlaku hingga 20 September 2021 mendatang :

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negen Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk :

1. SOLB MILB SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

b. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved