CORONA KEPRI

Batam Gagal Turun dari PPKM Level 3, Diperpanjang hingga 20 September, Ini Pesan Walikota

Kota Batam masih akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September mendatang.

ISTIMEWA
Walikota Batam, HM Rudi mengatakan, Kota Batam masih akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September mendatang. 

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan seharihari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitzer.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :

1) Warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protekol kesehatan ketat, memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer. Makan di tempat d perkenankan selama 30 menit.

2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendin dapat melayant makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan d bawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima deliverytake away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

g. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

i. Tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.

j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

k. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved