CORONA KEPRI
Batam Gagal Turun dari PPKM Level 3, Diperpanjang hingga 20 September, Ini Pesan Walikota
Kota Batam masih akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September mendatang.
1) Diselenggarakan oleh pemenntah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
n. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
o. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvenstonal dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Trans batam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukkan PCR (H 2 untuk pesawat udara serta Antigen (H 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut
3) etentuan dimaksud sebagaimana angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam.
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
q.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
r. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
s. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratf sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasai 212 sampai dengan pasal 218.