Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil

Kemudahan ini membuat masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen.

zoom-inlihat foto Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil
Tribunnewsbatam / dedy suwadha
ILustrasi pengurusan Akta Kelahiran di Batam

PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dinas Dukcapil melalui e-mail dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Dilansir dari indonesia.go.id, meski dicetak di selembar kertas dan bukan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. 

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah. 

Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. 

Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. 

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. 

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

contoh akta kelahiran - akta kelahiran bisa diurus di disdukcapil
contoh akta kelahiran - akta kelahiran bisa diurus di disdukcapil (Kompas.com)

Cara mencetak dokumen secara mandiri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved