Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil

Kemudahan ini membuat masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen.

zoom-inlihat foto Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil
Tribunnewsbatam / dedy suwadha
ILustrasi pengurusan Akta Kelahiran di Batam

Tahapan membuat akun untuk akses layanan dukcapil

1. Mengisi 16 digit angka NIK

2. Mengisi nama Lengkap

3. Memilih jenis kelamin

4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.

5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif

6. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif

7. Membuat password yang diinginkan

8. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA). 

Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.

Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS. 

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved