Minggu, 10 Mei 2026

INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 7-13 September 2021

Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.

Tayang:
KOMPAS.COM
Suasana di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

Calon penumpang saat berada di Bandara RHF Tanjungpinang, belum lama ini
Calon penumpang saat berada di Bandara RHF Tanjungpinang, belum lama ini (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Syarat naik pesawat terbang

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Baca juga: Kondisi Nagoya Hill Batam saat PPKM Level 3, Semoga Semua Kembali Normal

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved