CORONA KEPRI
KEPRI Masih PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka Boleh Digelar Terbatas
PPKM level 3 di Kepri sesuai Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 berlaku hingga 20 September 2021.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 masih berlaku di Provinsi Kepri.
Sebelumnya PPKM level 3 pada sejumlah kabupaten dan kota di Kepri berakhir Senin (6/9).
Namun Pemerintah Pusat memperpanjang masa PPKM level 3 di Kepri hingga 20 September 2021.
Kebijakan ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.
Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian ini mengatur pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 itu, turut diatur mengenai mekanisme belajar tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.
Ini mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Kebijakan ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Baca juga: Kondisi Nagoya Hill Batam saat PPKM Level 3, Semoga Semua Kembali Normal
Baca juga: Batam PPKM Level 3, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Inmendagri

Hal ini juga berlaku untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH).
Kemudian 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.