Minggu, 10 Mei 2026

Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Daftar Aktivitas Ini Mulai 7 September 2021

Aplikasi PeduliLindungi kini digunakan hampir di semua sektor, baik retail, industri, energi hingga logistik.

Tayang:
tribunnews
Aplikasi PeduliLindungi yang kini menjadi aplikasi penting dan menjadi syarat beberapa kegiatan di masa Pandemi di Indonesia. 

- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 7-13 September 2021

PPKM Level 3

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

- Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Suasana pengunjung di Nagoya Hill Mall, Rabu (11/8/2021).
Suasana pengunjung di Nagoya Hill Mall, Rabu (11/8/2021). Aplikasi pedulilindungi menjadi syarat masuk mall mulai 7 September 2021. Foto ilustrasi mall (TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI)

PPKM Level 2

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga: Termasuk Batam, 5 Daerah Ini Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Venue Check In

Cara unduh dan mendaftar 

1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved