Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Daftar Aktivitas Ini Mulai 7 September 2021

Aplikasi PeduliLindungi kini digunakan hampir di semua sektor, baik retail, industri, energi hingga logistik.

tribunnews
Aplikasi PeduliLindungi yang kini menjadi aplikasi penting dan menjadi syarat beberapa kegiatan di masa Pandemi di Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat di kegiatan industri, retail hingga perdagangan mulai hari ini, 7 September 2021.

Aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19 itu kini menjadi penting.

Sebelumnya, aplikasi ini hanya menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi, baik darat, laut, hingga udara. 

Namun kini digunakan hampir di semua sektor, baik retail, industri, energi hingga logistik.

Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan. 

Terkait hal tersebut, pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan yang bertujuan mengendalikan kasus penularan Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk menjaga perekonomian agar tetap hidup. 

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Download di Aplikasi PeduliLindungi

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki 2 buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah berharap aplikasi ini berguna untuk membantu mengelola mobilitas masyarakat di tengah pandemi.

Berikut rincian terkait penggunaan aplikasi pada daerah yang menerapkan PPKM:

PPKM Level 4

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 7-13 September 2021

PPKM Level 3

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

- Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Suasana pengunjung di Nagoya Hill Mall, Rabu (11/8/2021).
Suasana pengunjung di Nagoya Hill Mall, Rabu (11/8/2021). Aplikasi pedulilindungi menjadi syarat masuk mall mulai 7 September 2021. Foto ilustrasi mall (TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI)

PPKM Level 2

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga: Termasuk Batam, 5 Daerah Ini Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Venue Check In

Cara unduh dan mendaftar 

1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore

2.Kklik "Masuk" dan setujui kebijakan privasi yang diberikan

3. Klik "Daftar" apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai

4. Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik "Masuk"

Cara download sertifikat vaksinasi covid di pedulilindungi (pedulilindungi)
Cara download sertifikat vaksinasi covid di pedulilindungi (pedulilindungi) (IST)

5. Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon

6. Masukkan kode verifikasi selanjutnya berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Perjalanan

- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi.

- Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital

- Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19

- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19

- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.

Baca juga: Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi

Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

- Buka aplikasi dan melakukan login

- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas

- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak

- Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

- Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved