22 Tahun Berdiri, Kabupaten di Kepri Ini Tak Punya Rutan: Semoga Ada Lapas Khusus

Kejari Natuna dan DPRD Natuna berharap pembangunan Lapas di Natuna segera terwujud. Selama ini tahanan masih dikirim ke Tanjungpinang

Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Wina
22 Tahun Berdiri, Kabupaten di Kepri Ini Tak Punya Rutan: Semoga Ada Lapas Khusus. Foto Kajari Natuna Imam Sidabutar (kanan) bersama Kasi Pidana Umum Kejari Natuna, Rezi Dharmawan 

Laporan Kontributor Tribun Batam di Natuna, Wina

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri masih belum memiliki Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sendiri.

Diketahui Natuna sudah berdiri sebagai kabupaten di Kepri sejak 1999 lalu atau kini usianya sudah 22 tahun.

Namun hingga kini, tahanan Kejaksaan Negeri Natuna yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Ranai, selalu dikirim ke Rutan Klas IIA Tanjungpinang atau Lapas Tanjungpinang, untuk menjalani masa tahanan.

Jauhnya jarak Natuna dan Tanjungpinang kadang menjadi kendala dalam pengiriman tahanan.

Mengingat terbatasnya sarana transportasi dari Natuna. Terlebih lagi anggaran untuk mengirimkan tahanan tersebut tidaklah sedikit.

Karena saat mengirimkan tahanan, juga turut serta petugas pengawal baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

Pengiriman tahanan Kejari Natuna menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01 di Pelabuhan Penagi, Selasa (7/9/2021).
Pengiriman tahanan Kejari Natuna menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01 di Pelabuhan Penagi, Selasa (7/9/2021). (tribunbatam.id/Wina)

“Jaraknya ke Tanjungpinang terlalu jauh. Naik kapal saja sampai 2 hari 3 malam, memakan waktu yang tidak sebentar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam Sidabutar di Ranai, Rabu (8/9/2021).

Apalagi saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19. Kejari Natuna cukup riskan untuk mengirimkan tahanan keluar daerah, karena khawatir terpapar Covid-19.

“Terlalu riskan bagi kami untuk mengirimkan tahanan ke Tanjungpinang di masa pandemi, tapi karena di Natuna belum ada Rutan, ya terpaksa kita kirim juga ke Tanjungpinang,” tambah Kajari.

Kejari Natuna tengah berupaya untuk pembentukan Lapas di Natuna.

Tujuannya agar para tahanan yang telah mendapatkan ketetapan hukum dapat menjalani hukuman di Natuna tanpa perlu dikirim ke Tanjungpinang.

“Kita sudah mengupayakan koordinasi dengan Polres Natuna dan juga kanwil Hukum dan HAM Kepri, agar ada Lapas Khusus di Natuna. Semoga tercapai dan cepat teralisasi,” ungkap Imam Sidabutar.

Keinginan agar Natuna memiliki Lapas Khusus sebenarnya telah mendapat respons dari Kanwil Kum dan HAM Kepri.

Kakanwil Kum dan HAM Kepri Husni Thamrin saat melakukan kunjungan kerja ke Natuna pada April 2021 lalu mengatakan, sedianya proses pembangunan Lapas di Natuna itu hampir masuk pada tahap lelang kegiatan, namun tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

“Hanya saja ada Covid-19 kegiatan itu tertunda. Pemerintah lebih fokus pada penanganan Covid-19,” kata Husni, di Ranai.

Menurut Husni, lelang dilakukan sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemkab Natuna. Dimana Pemkab telah menyediakan lahan seluas 10 Hektare untuk pembangunan Lapas khusus itu.

Ia juga memastikan bahwa kegiatan akan dilakukan sesuai rencana kegiatan yang telah disusun bila pandemi Corona telah berakhir.

“Ini termasuk prioritas Kumham. Cuma kami minta kembali kepada Pemkab Natuna agar dapat kembali memperbaharui usulan ditahun 2021 ini biar setelah pandemi langsung terealisasi,” tambahnya.

Sementara itu ketua DPRD Natuna Daeng Amhar juga berharap agar secepatnya Lapas di Natuna dapat segera terwujud.

“Bagi kami Lapas sangat urgen, mengingat rentang kendali Natuna yang sangat jauh dari Tanjungpinang, kalau ada di Natuna, keluarga terpidana tidak akan sulit untuk menjenguk,” kata Amhar.

Tahanan Dikirim ke Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, 16 orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Tanjungpinang, Selasa (7/9/2021) siang, menggunakan transportasi laut, KMP Bahtera Nusantara 01.

Pengiriman tahanan ini mendapat pengawalan khusus dari petugas Kepolisian Polres Natuna dan petugas Kejaksaaan Natuna.

Para tahanan ini sebelumnya sudah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Ranai.

"Pengamanan selain dari Kejari juga dari Polres. 8 orang anggota Polres Natuna dan 3 dari Kejaksaan," jelas Kajari Natuna Imam Sidabutar, melalui Kasipidum Kejari Natuna, Rezi Dharmawan di sela-sela kegiatan pengantaran tahanan di Pelabuhan Tanjung Payung, Penagi.

Baca juga: Rustam Efendi Tempati Blok Karantina Pasca Dipindah ke Rutan Tanjungpinang Gegara Korupsi

Baca juga: Delapan Tahanan Kejari Natuna di Tarempa Dipindahkan ke Rutan dan Lapas Tanjungpinang

Pengiriman tahanan ini merupakan ketiga kalinya dilakukan Kejari Natuna selama 2021.

"Sejak awal tahun 2021 kita sudah lakukan 3 kali pengiriman tahanan. Meskipun sedang pandemi pengiriman tahanan tetap kita lakukan," tambah Rezi.

Adapun tahanan yang dikirim tersebut kasus pencurian 1 orang, penipuan 2 orang, kasus perikanan 7 orang, pencabulan 1 orang, dan kasus narkotika 5 orang.

Seorang tahanan yang ikut dikirim ke Rutan Tanjungpinang F, mengaku siap menjalani masa tahanan di sana.

Sebelumnya F terjerat kasus narkoba dan mendapatkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

"Saya menyadari kesalahan saya, dan menerima konsekuensi, menjalani hukuman jauh dari keluarga. Semoga ini akan jadi pelajaran berharga untuk saya," ungkap F.

F meminta maaf kepada keluarga yang telah menerima imbas dari perbuatannya, sehingga terpaksa hidup terpisah.

"Untuk istri dan anak-anak, saya minta maaf. Semoga kita bisa berkumpul lagi nantinya," tambah F.

(Tribunbatam.id/Wina)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved