BATAM TERKINI
3 Perda Tentang Pajak dan Retribusi Bakal Diubah, DPRD Batam Mulai Bentuk Pansus
DPRD Kota Batam mulai membentuk Pansus Pembahasan Ranperda perubahan atas 3 Perda perihal pajak daerah dan 2 Perda retribusi.
Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomenklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.
“Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” papar dia. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google