Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK

Pemutakhiran data secara mandiri ini bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, dan terpadu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. 

Adapun terkait data apa saja yang wajib dimutakhirkan PNS terdiri dari data personal dan data Riwayat.

Data personal adalah data yang berisi informasi mengenai data diri PNS.

Sedangkan data riwayat yakni data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.

Baca juga: Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara Tanpa Mematikan Internet

Berikut rincian data yang bisa dimutakhirkan PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK:

- Data personal (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat jabatan (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat penghargaan (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat keluarga (data yang tidak wajib di-update PNS)

- Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib di-update PNS)

- Riwayat pindah instansi (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat CLTN (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib di-update PNS)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved