Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK

Pemutakhiran data secara mandiri ini bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, dan terpadu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. 

- Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)

Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN, jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.

PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi

Baca juga: Fatal Jika Dibiarkan, Begini Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19

Kemudian, PNS juga bisa melakukan perubahan data personal dan riwayat terkini serta menambah data personal dan riwayat terkini, berikut caranya:

Cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK

Berikut ini adalah cara mudah melakukan update data PNS secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.

- Login MySAPK

- Pilih Pemutakhiran Data Mandiri

- Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat

- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

- Kirim pengajuan dan unduh bukti pengajuan

- Selesai update data mandiri

PNS - Segini Gaji Pensiun PNS Per Golongan, Perlu Diketahui Sebelum Ikut CPNS. FOTO: PNS
Ilustrasi PNS. PNS diimbau untuk memperbaharui data diri secara mandiri melalui  aplikasi MySAPK. FOTO: PNS (IST)

Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:

- Login MySAPK

- Pilih Upadate Data Mandiri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved