Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK
Pemutakhiran data secara mandiri ini bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, dan terpadu.
- Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)
Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN, jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.
PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi
Baca juga: Fatal Jika Dibiarkan, Begini Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19
Kemudian, PNS juga bisa melakukan perubahan data personal dan riwayat terkini serta menambah data personal dan riwayat terkini, berikut caranya:
Cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK
Berikut ini adalah cara mudah melakukan update data PNS secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.
- Login MySAPK
- Pilih Pemutakhiran Data Mandiri
- Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat
- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
- Kirim pengajuan dan unduh bukti pengajuan
- Selesai update data mandiri

Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:
- Login MySAPK
- Pilih Upadate Data Mandiri