Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK
Pemutakhiran data secara mandiri ini bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, dan terpadu.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
- Pilih Unor Verifikasi
- Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat
- Tambah atau edit data yang tidak sesuai
- Unggah dokumen pendukung
- Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim
- Pengajuan Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.
Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengupdate data PNS di aplikasi MySAPK. (*)