Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK

Pemutakhiran data secara mandiri ini bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, dan terpadu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. 

- Pilih Unor Verifikasi

- Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat

- Tambah atau edit data yang tidak sesuai

- Unggah dokumen pendukung

- Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim

- Pengajuan Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengupdate data PNS di aplikasi MySAPK. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved