BATAM TERKINI
Kasus Penjualan Agunan Rumah di CIMB Niaga, 3 Terdakwa Keberatan Tuntutan Jaksa
Tiga terdakwa kasus penjualan agunan rumah CIMB Niaga memohon ke majelis hakim PN Batam untuk membacakan pembelaan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah secara sepihak mengaku keberatan atas pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.
Keberatan itu diajukan oleh masing-masing pengacara dari 3 terdakwa setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Batam, Herlambang.
Dalam sidang secara daring itu, JPU Kejari Batam mengatakan terdakwa Abdi Bakti terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Kasus penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga ini, sebelumnya masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam sejak Selasa (10/8/2021).
Kurnia Fensury yang menjadi korban dalam kasus ini menerangkan, permasalahan tersebut bermula pada 11 September 2020 lalu.
Yang secara tiba-tiba Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang dikirimkan ke alamat rumahnya di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Dalam keterangan surat tersebut, ia diminta untuk membayar biaya angsuran pokok, bunga dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.
Kurnia Fensury membenarkan jika ia menunggak membayar angsuran rumah selama dua tahun.
Ini menurutnya terjadi karena auto debet miliknya yang bermasalah.
Kurnia pun berniat membayar ditambah denda sebesar Rp 91 juta.
Saat itu Guntur yang merupakan pihak Bank CIMB Niaga menghubunginya untuk menyarankan agar mengajukan permohonan keringanan ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta.
Setelah mengerjakan apa yang dianjurkan oleh Guntur, Kurnia dikagetkan dengan terbitnya surat penolakan permohonan keringanan pembayaran oleh Bank CIMB Niaga pada 20 September 2020.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20, dan secara sepihak mengalihkan rumahnya ke pihak ke-3 atas nama Wahyudi.
Bersama kuasa hukumnya saat itu, ia berusaha coba selesaikan dengan jalur kekeluargaan.
Akan tetapi pihak Bank CIMB Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pembacaan-tuntutan-kauss-penjualan-agunan-rumah-di-pn-batam.jpg)