CORONA KEPRI
MB2 Batam Belum Terapkan PeduliLindungi: Belum Ada Sosialisasi Kami Tak Tahu Caranya
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pusat perbelanjaan (mal) diatur dalam SE Walikota batam Nomor 49 Tahun 2021 tentang PPKM level 3.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Pemko Batam untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi nyatanya belum bisa diterapkan.
Pengelola Mal Botania 2 (MB2) mengaku belum sepenuhnya dapat menerapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 49 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.
Dalam SE tersebut diatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PPKM level 3 di Kepri sebelumnya diperpanjang hingga 20 September 2021.
Promotion and Event Manager MB2, Lintar mengatakan pihaknya belum dapat menerapkan SE mengenai aplikasi PeduliLindungi.
Karena hingga saat ini mereka belum mengetahui cara menggunakan aplikasi tersebut.
“Belum ada sosialisasi, kami belum tahu caranya,” ungkap Lintar dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (8/9/2021).
Ia mengaku bahwa SE tersebut baru dikeluarkan sehari lalu.
Kondisi ini menurutnya tidak mudah untuk dilaksanakan dalam waktu singkat.
Lintar menyampaikan jika pemerintah memberikan sosialisasi, maka pihaknya dengan segera akan menerapkan aturan tersebut.
“Kalau sudah ada sosialisasi, kami pasti akan menerapkannya,” kata dia.
Sementara ini, pihaknya melakukan pengecekan kartu vaksin.
Dimana pengunjung mal yang sudah divaksin dapat diperbolehkan memasuki kawasan mal.
Namun hal itu tidak berlaku secara mutlak.
Bagi yang dapat menunjukkan kartu vaksin, diperbolehkan masuk, bagi yang belum vaksin, pihaknya menanyakan kepentingan pengunjung tersebut.