PPKM Level 3 di Kepri Diperpanjang, Bupati Anambas Bolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka

Bupati Anambas Abdul Haris mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Level 3 berlaku 7-20 September 2021. Poinnya, sekolah tatap muka sudah bisa dimulai

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Muhammad Ilham
PPKM Level 3 di Kepri Diperpanjang, Bupati Anambas Bolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka. Foto ilustrasi, kondisi jalan Kilometer 16 arah Tanjunguban atau perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, Selasa (10/8/2021) saat PPKM Level 3. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Kepulauan Anambas masih masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Diketahui, Kepri masih berstatus PPKM Level 3. Pemerintah memperpanjang status PPKM Level 3 di Kepri hingga 20 September mendatang.

Kebijakan ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.

Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian ini mengatur pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 itu, turut diatur mengenai mekanisme belajar tatap muka.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Terkait hal ini, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengeluarkan surat edaran tentang PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Ada pun beberapa aturan dalam surat edaran itu, di antaranya Anambas sudah mulai bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Sementara untuk kegiatan perkantoran masih sama. Yakni 75 persen dilakukan secara WFH (work from home) dan 25 persen WFO (work from office) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, dan obyek vital nasional serta objek tertentu, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Ini juga termasuk warung, swalayan, toko, dan industri lainnya dapat beroperasi 100 persen, tapi dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan.

Apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19 maka tempat tersebut ditutup selama 5 hari," ujar Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Kepri Masih PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka di Bintan Tunggu Masuk Level 2

Baca juga: INI Aturan Berlaku di Batam Selama Status PPKM Level 3 hingga 20 September 2021

Bagi masyarakat yang memiliki usaha rumah makan dan tempat yang bergerak di bidang usaha hiburan dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang.

"Tidak hanya sektor ekonomi saja, masyarakat yang ingin beribadah juga bisa melaksanakan ibadah di masjid dan gereja. Akan tetapi kegiatan ibadah dilaksanakan hanya 50 persen saja dari kapasitas ruangan," jelas Haris.

Diketahui sebelumnya, pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan hanya diperbolehkan 30 persen. Namun kini sudah bisa melakukan hajatan atau pernikahan sebanyak 50 orang atau sekitar 50 persen.

Surat edaran terkait PPKM level 3 di Kabupaten Kepulauan Anambas ini berlaku terhitung sejak tanggal 7-20 September 2021 mendatang.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved