Rabu, 13 Mei 2026

Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi

Sebanyak 7 pelat nomor kendaraan bermotor ini jangan coba-coba melaju dijalan karena dianggap menyalahi aturan dan siap-siap kena tilang pak polisi

Tayang:

Yakni, setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Pelat nomor modifikasi
Pelat nomor modifikasi (istimewa)

Jika melanggar ketentuan, pengendara siap-siap kena tilang, atau didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.

Seperti mengubah bentuk, warna, tulisan pelat nomor, maupun ditempeli dengan stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca juga: Polisi Periksa Pelat Kendaraan Pria Bergamis yang Viral Usai Cekcok dengan Petugas, Akan Ditindak

Baca juga: Selain Pelat Mobil, Versi Polisi Habib Umar Assegaf Lakukan 2 Kesalahan Lain saat PSBB

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved