Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi
Sebanyak 7 pelat nomor kendaraan bermotor ini jangan coba-coba melaju dijalan karena dianggap menyalahi aturan dan siap-siap kena tilang pak polisi
Yakni, setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika melanggar ketentuan, pengendara siap-siap kena tilang, atau didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.
Seperti mengubah bentuk, warna, tulisan pelat nomor, maupun ditempeli dengan stiker atau logo yang tidak resmi.
Baca juga: Polisi Periksa Pelat Kendaraan Pria Bergamis yang Viral Usai Cekcok dengan Petugas, Akan Ditindak
Baca juga: Selain Pelat Mobil, Versi Polisi Habib Umar Assegaf Lakukan 2 Kesalahan Lain saat PSBB
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Sumber: Kompas