Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi
Sebanyak 7 pelat nomor kendaraan bermotor ini jangan coba-coba melaju dijalan karena dianggap menyalahi aturan dan siap-siap kena tilang pak polisi
TRIBUNBATAM.id - Pengguna kendaraan bermotor siap-siap kena tilang polisi jika memakai 7 pelat nomor ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," kata Fahri seperti dilansir dari Kompas.com.
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.
Baca juga: Tanpa Warna Hitam, Ini 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022, Putih untuk Kendaraan Pribadi
Baca juga: PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri
Lebih lanjut, berikut adalah 7 pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi)
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan)
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah
Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) atau pelat nomor, wajib digunakan pada setiap kendaran bermotor.
Baca juga: 7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Cek di Sini
Pelat nomor kendaran bermotor ini telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh pemerintah baik untuk mobil atau pun motor.