Cara Klaim dan Cek Saldo JHT BPJS Online, Syarat Lengkap dan Dokumen Penting Perlu Disiapkan
Jika merasa belum waktunya mencairkan JHT namun hanya ingin melihat saldo peserta juga bisa melakukannya cukup dengan ponsel pintar atau smartphone
TRIBUNBATAM.id - Ada banyak manfaat saat seorang pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, yang dahulu bernama PT Jamsostek.
Tupoksinya adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Untuk menjadi peserta, pekerja atau karyawan sebuah perusahaan akan membayar iuran per bulannya, dan saat pensiun atau hari tua dana itu bisa dicairkan.
Dan bagi peserta yang ingin mencirkan Jaminan Hari Tua (JHT) pun tergolong mudah.
Peserta cukup mendaftar antrian online dengan mengunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika merasa belum waktunya mencairkan JHT namun hanya ingin melihat saldo, peserta juga bisa melakukannya cukup dengan ponsel pintar.
Baca juga: Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Butuh Dokumen Ini, Daftar Online Lebih Mudah
Berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan atau hanya melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Dokumen yang harus disiapkan peserta antrian online BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).