Divonis Lebih Tinggi, Jaksa Sebut Oknum Dokter Nakal di Batam Banding: Kami Juga
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menyebut oknum dokter nakal di Batam Dimasanders ajukan banding atas vonis 3 tahun penjara
Tentu Dimas tak menyangka. Perbuatan asusila terhadap VS (22), pasiennya sendiri, membuat ia harus meringkuk di balik jeruji besi.
Terpisah, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim perihal perbedaan tuntutan dengan putusan untuk Dimasanders.
"Ya, kami hargai putusan tersebut. Namanya perbedaan biasa terjadi," ujar Wahyu kepada Tribun Batam, Jumat (3/9/2021).
Ia menegaskan, masih ada waktu 7 hari ke depan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menentukan sikap.
"Kita lihat nanti, apa langkah hukum terdakwa," pungkasnya.
Dimasanders dinyatakan melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Ia terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap VS, korban, saat sedang bertugas di salah satu klinik kawasan KDA, Kota Batam.
Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menjadi sorotan publik.
Apalagi beredar informasi jika perbuatan asusila ini tidak hanya sekali dilakukan oleh terdakwa.
"Pelaku juga pernah bermasalah sebenarnya, jadi kemungkinan terulang lagi itu ada. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha beberapa hari lalu.
Ombudsman Kepri Kaget Dimasanders Dituntut 14 Bulan Penjara
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
Lagat berharap, majelis hakim dapat melihat kasus ini sebagai hal serius. Mengingat, Dimasanders adalah seorang dokter.
Tindakannya tersebut sangat disayangkan dan sedikit memperburuk citra kedokteran.
"Saya tak masuk ke substansi. Itu biar pengacara dan jaksa saja. Tapi, kami berharap hakim imparsial dalam memutuskan, kalau bisa memang maksimal," ungkap Lagat.
Sebetulnya, Lagat sendiri mengaku kaget saat mendengar Dimasanders dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia beranggapan, untuk memberikan efek jera, seharusnya hukuman terhadap terdakwa bisa lebih dari itu
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1504_dokter-cabul-di-batam-1.jpg)