Divonis Lebih Tinggi, Jaksa Sebut Oknum Dokter Nakal di Batam Banding: Kami Juga

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menyebut oknum dokter nakal di Batam Dimasanders ajukan banding atas vonis 3 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
ist
Divonis Lebih Tinggi, Jaksa Sebut Oknum Dokter Nakal di Batam Banding: Kami Juga. Foto oknum dokter nakal di Batam saat diperiksa di Polsek Batam Kota, beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seusai divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, oknum dokter nakal di Batam Dimasanders (38), mengajukan banding, Senin (6/9/2021) lalu.

Hal ini diakui oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi.

"Terdakwa banding. Sehingga, jaksa juga sudah mengajukan banding kemarin," tegasnya kepada Tribun Batam, Kamis (9/9/2021).

Sebagaimana diketahui, vonis hakim terhadap terdakwa pencabulan itu lebih tinggi jika dibandingkan tuntutan dari JPU.

Waktu itu, JPU menuntut terdakwa Dimasanders dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan.

ekspose kasus oknum dokter nakal di Batam
ekspose kasus oknum dokter nakal di Batam (Ist)

Vonis dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/9/2021).

Saat itu, terdakwa Dimasanders mengikuti jalannya sidang dari rumah tahanan negara melalui video teleconference.

Ia hanya terdiam, seolah tak percaya saat mendengar vonis terhadapnya.

Divonis 3 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, oknum dokter nakal di Batam, Dimasanders (38), hanya bisa terdiam sangat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadapnya.

Sesekali, ia terlihat menggeleng-gelengkan kepala. Seolah tak menerima.

Sebab, putusan (vonis) dari hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Saat itu jaksa menuntutnya hanya 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Dimasanders selama tiga tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim, Nanang Herjunanto didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan David Sitorus, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Kamis (2/9/2021) sore.

Baca juga: Sidang Oknum Dokter Nakal di Batam Digelar Tertutup, Ini Alasan Jaksa

Baca juga: Nasib Oknum Dokter Nakal di Batam, Jaksa Tuntut Pidana Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Di balik layar video teleconference, Dimasanders hanya dapat menelan ludah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved