Panduan Perjalanan PeduliLindungi, Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM 7-13 September 2021
Setidaknya ada 9 panduan perjalanan dipaparkan dalam aplikasi PeduliLindungi yang fungsinya saat masa PPKM Covid-19 sangat penting untuk perjalanan
TRIBUNBATAM.id - Aplikasi PeduliLindungi menjadi hal penting di masa PPKM dampak pandemi virus corona.
PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dikutip dari laman resminya https://pedulilindungi.id, partisipasi masyarakat diharapkan untuk membagikan data lokasi saat bepergian, agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Tak cuma sekadar mendata, aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga sudah disampaikan pejabat terkait.
Hal itu dikarenakan PeduliLindungi akan menampilkan sertifikat vaksin secara digital, sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang, kapal laut maupun kereta api.
Baca juga: Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Sementara itu, dalam aplikasi itu juga terdapat beberapa tips atau cara, jika seseorang ingin berpergian.
Setidaknya ada 9 panduan perjalanan yang dipaparkan dalam aplikasi PeduliLindungi, yang antara lain:
1. Pemeriksaan suhu dan saturasi oksigen
Setibanya di kota/negara tujuan, suhu tubuh semua penumpang dan tingkat saturasi oksigen akan diperiksa
2. Pemindaian kode QR e-HAC
Scan kode QR pada kartu e-HAC dan wawancara data kesehatan akan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Pelabuhan di lokasi tujuan
3. Tes PCR untuk perjalanan bisnis
Untuk penumpang dengan tujuan bisnis, diharuskan segera melakukan tes PCR di rumah sakit atau pelayanan terkait
4. Tes laser rapid
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/syarat-perjalanan-di-masa-pandemi.jpg)